Bisnis.com, JAKARTA -- Komite Olahraga Nasional Indonesia menilai janggal putusan majelis yang mengabulkan gugatan kedua Komite Olahraga Indonesia seluruhnya terkait penggunaan simbol cincin olimpiade.
Kuasa hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eko Puspitiono mengaku bingung dengan putusan majelis hakim dalam perkara kedua tersebut.
Menurutnya gugatan Komite Olahraga Indonesia (KOI) tersebut mempunyai objek dan subjek hukum yang sama, tetapi amar putusannya berbeda dengan yang sebelumnya.
"Kami masih akan berkonsultasi dengan prinsipak apakah akan menempuh kasasi atau tidak," kata Eko kepada Bisnis, Kamis (5/3/2015).
Ketua Umum KOI Rita Subowo. (ANTARA)
Ketua majelis hakim Kisworo mengatakan simbol lima cincin bertautan yang didaftarkan di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM oleh KONI telah terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dengan logo milik International Olympic Comitee (IOC).
"Menyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,"ujar Kisworo saat membacakan amar putusan, Rabu (4/3/2015).
Dia menjelaskan kemiripan tersebut yakni berupa lima cincin yang saling bertautan dari kiri ke kanan dengan lima warna yang berbeda-beda. Kelima warna cincin tersebut terdiri dari biru, kuning, hitam, hijau, dan merah.
Majelis berpendapat logo olimpiade tersebut telah terdaftar di berbagai negara dan selalu dipergunakan IOC secara terus menerus di ajang Olimpiade hingga saat ini. Logo olimpiade yang telah diadopsi oleh IOC sejak 1914 tersebut dapat dikategorikan sebagai merek yang terkenal.
Majelis juga meminta Direktorat Merek selaku turut tergugat untuk membatalkan merek simbol olimpiade yang terdaftar dan mencoret dari daftar umum merek. Selain itu, menyatakan tergugat adalah pemohon yang beritikad tidak baik dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek.
Beberapa merek yang dicoret diantaranya untuk kelas barang dan jasa dalam kelas 16 dengan nomor perdaftaran IDM000226958 dan IDM000112509, kelas 18 dengan nomor pendaftaran IDM000112504 dan IDM000112508, kelas 24 dengan nomor pendaftaran IDM000245367 dan IDM000112507 dan kelas 25 dengan nomor pendaftaran IDM000112505.
Sebelumnya, majelis juga telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tergugat. Eksepsi tersebut antara lain terkait kedudukan hukum penggugat, objek gugatan yang sama (nebis in idem), dan gugatan telah darluarsa karena telah melewati batasan 5 tahun sejak merek didaftarkan.
Secara terpisah, kuasa hukum KOI Manuarang Manalu mengapresiasi putusan majelis hakim. Eksepsi penggugat juga sudah selayaknya ditolak.
"Majelis hakim telah mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan," ujar Manuarang.
Gugatan No. 68/Pdt-Sus/Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut diajukan penggugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 November 2014. KOI sebagai perwakilan International Olympic Committee (IOC) melayangkan gugatan pembatalan pendaftaran merek Cincin Olimpiade milik KONI.
KOI menuding KONI melanggar merek karena mendaftarkan merek Cincin Olimpiade tanpa izinnya. Dalam perkara ini Direktorat Merek ikut serta sebagai turut tergugat.
Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network