Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara Budi Gunawan Dilimpahkan ke Polri? Ini Kata Kapolri

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tegaskan siap menerima perkara Komjen Pol Budi Gunawan, jika pihak Kejaksaan Agung melimpahkan ke Kepolisian. Namun, sampai saat ini pihak KPK sendiri masih belum melimpahkan berkas Komjen Pol Budi Gunawan tersebut ke Kejaksaan Agung.
Plt pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (dari kiri) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A
Plt pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (dari kiri) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A
Bisnis.com, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tegaskan siap menerima perkara Komjen Pol Budi Gunawan, jika pihak Kejaksaan Agung melimpahkan ke Kepolisian. Namun, sampai saat ini pihak KPK sendiri masih belum melimpahkan berkas Komjen Pol Budi Gunawan tersebut ke Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufieqqurrachman Ruki mengaku kalah menangani perkara korupsi Komjen Pol Budi Gunawan, sehingga KPK harus melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung, sesuai dengan kewenangan KPK yang dapat melakukan supervisi terhadap instansi hukum seperti Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Penegasan tersebut disampaikan Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti di Kemenkumham Jakarta, Kamis (5/3/2015).

"Kita siap saja, dilimpahkan (perkara Budi Gunawan) oleh Jaksa Agung nanti," tuturnya.

Badrodin menambahkan pihaknya tidak akan serta merta langsung memberikan 'hadiah' Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada perkara Komjen Pol Budi Gunawan, jika nanti dilimpahkan ke Bareskrim Polri oleh Kejaksaan Agung.

Namun menurut Badrodin, dirinya akan melihat materi perkaranya terlebih dahulu, sebelum memberi SP3 dalam perkara Komjen Pol Budi Gunawan. Badrodin menturkan, jika materi perkara yang dilimpahkan KPK tidak lengkap, maka tidak menutup kemungkinan perkara Komjen Pol Budi Gunawan akan langsung di SP3.

"Ya kita kan tergantung materinya. Apakah materinya sudah lengkap? Jangan-jangan KPK juga tidak lengkap (materinya). Kalau cuma pengantar terus dilimpahkan ke saya kan tidak ada artinya juga," tukas Badrodin.

Komjen Pol Budi Gunawan sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka KPK, karena diduga telah menerima gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening yang dinilai mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper