Bisnis.com, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tegaskan siap menerima perkara Komjen Pol Budi Gunawan, jika pihak Kejaksaan Agung melimpahkan ke Kepolisian. Namun, sampai saat ini pihak KPK sendiri masih belum melimpahkan berkas Komjen Pol Budi Gunawan tersebut ke Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufieqqurrachman Ruki mengaku kalah menangani perkara korupsi Komjen Pol Budi Gunawan, sehingga KPK harus melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung, sesuai dengan kewenangan KPK yang dapat melakukan supervisi terhadap instansi hukum seperti Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
Penegasan tersebut disampaikan Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti di Kemenkumham Jakarta, Kamis (5/3/2015).
"Kita siap saja, dilimpahkan (perkara Budi Gunawan) oleh Jaksa Agung nanti," tuturnya.
Badrodin menambahkan pihaknya tidak akan serta merta langsung memberikan 'hadiah' Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada perkara Komjen Pol Budi Gunawan, jika nanti dilimpahkan ke Bareskrim Polri oleh Kejaksaan Agung.
Namun menurut Badrodin, dirinya akan melihat materi perkaranya terlebih dahulu, sebelum memberi SP3 dalam perkara Komjen Pol Budi Gunawan. Badrodin menturkan, jika materi perkara yang dilimpahkan KPK tidak lengkap, maka tidak menutup kemungkinan perkara Komjen Pol Budi Gunawan akan langsung di SP3.
"Ya kita kan tergantung materinya. Apakah materinya sudah lengkap? Jangan-jangan KPK juga tidak lengkap (materinya). Kalau cuma pengantar terus dilimpahkan ke saya kan tidak ada artinya juga," tukas Badrodin.
Komjen Pol Budi Gunawan sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka KPK, karena diduga telah menerima gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening yang dinilai mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006.
Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufieqqurrachman Ruki mengaku kalah menangani perkara korupsi Komjen Pol Budi Gunawan, sehingga KPK harus melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung, sesuai dengan kewenangan KPK yang dapat melakukan supervisi terhadap instansi hukum seperti Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
Penegasan tersebut disampaikan Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti di Kemenkumham Jakarta, Kamis (5/3/2015).
"Kita siap saja, dilimpahkan (perkara Budi Gunawan) oleh Jaksa Agung nanti," tuturnya.
Badrodin menambahkan pihaknya tidak akan serta merta langsung memberikan 'hadiah' Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada perkara Komjen Pol Budi Gunawan, jika nanti dilimpahkan ke Bareskrim Polri oleh Kejaksaan Agung.
Namun menurut Badrodin, dirinya akan melihat materi perkaranya terlebih dahulu, sebelum memberi SP3 dalam perkara Komjen Pol Budi Gunawan. Badrodin menturkan, jika materi perkara yang dilimpahkan KPK tidak lengkap, maka tidak menutup kemungkinan perkara Komjen Pol Budi Gunawan akan langsung di SP3.
"Ya kita kan tergantung materinya. Apakah materinya sudah lengkap? Jangan-jangan KPK juga tidak lengkap (materinya). Kalau cuma pengantar terus dilimpahkan ke saya kan tidak ada artinya juga," tukas Badrodin.
Komjen Pol Budi Gunawan sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka KPK, karena diduga telah menerima gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening yang dinilai mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006.