Kabar24.com, JAKARTA—Putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menyidangkan konflik dua kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu dinilai berakhir seri (draw), atau tidak ada yang menang maupun kalah.
Sebab, empat hakim yang bersidang, dua hakim Muladi dan Natabaya lebih condong ke kubu Aburizal Bakrie (ARB), sedangkan dua hakim lainnya (Djasri Marin dan Andi Mattalatta) lebih condong ke kubu Agung Laksono.
Maka dari itu, jalan terbaik adalah kedua kubu melakukan islah demi masa depan Golkar dan tidak ada pihak yang menyebarkan informasi sesat dengan mengklaim kemenangan salah satu pihak.
Penilaian tersebut dikemukakan pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Arie Junaidi, Rabu (4/3/2015), menanggapi putusan MPG.
Jika ada yang mengklaim bahwa kubu Agung Laksono yang menang, ujar Arie, maka itu tidak benar.
“Tidak ada yang menang atau pihak yang dikalahkan. Sebaiknya kedua kubu melakukan introspeksi dan islah,” ujar Arie yang mengajar komunikasi politik di UI dan juga di Universitas Diponegoro Semarang itu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN) Yasin Muhammad mengatakan putusan MPG itu imbang dan sebaiknya kedua kubu, baik Agung maupun ARB, menempuh jalan islah demi kebesaran Golkar.
Sebagai instrumen penyelesaian persoalan internal, hendaknya putusan Mahkamah Partai ditaati kedua belah kubu. Putusan mahkamah partai hendak dijadikan momentum bagi kebangkitan Golkar.
Oleh karena itu, Golkar harus kembali menemukan jati dirinya sebagai partai penyokong kestabilan pemerintahan.