Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui bahwa pihaknya telah diminta untuk menangani perkara dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi atau suap dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan yang telah menjerat Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menerima gratifikasi atau suap dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan pada saat masih menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006.
"Atas dasar rapat kami, KPK akan menyerahkan perkara Pak BG (Budi Gunawan) kepada Kejaksaan Agung dan KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan ke Kejaksaan Agung," tutur Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/3).
Karena itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan melakukan kajian mendalam atas perkara yang telah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Akan kami kaji jika materi itu sudah dipenuhi. Ini saya rasa yang dapat saya informasikan," kata Prasetyo.
Prasetyo juga memiliki keyakinan, dengan dilimpahkannya perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, maka perseteruan yang terjadi antara KPK dan Polri, dapat kembali reda dan harmonis.