Bisnis.com, JAKARTA--Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada 22 Januari 2015. Ketua GMBI Mohamad Fauzan Rachman melaporkan majalah Tempo lantaran pada halaman 34-35 edisi "Bukan Sekadar Rekening Gendut", 19-25 Januari 2015, menuliskan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak.
Menurut anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, saat melaporkan Tempo, Fauzan menggunakan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Tempo dituduh telah membocorkan rahasia perbankan,” ujarnya kepada Tempo di gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin, 2 Maret 2015.
Stanley, panggilan akrab Yosep, menjelaskan bahwa, atas laporan itu, Tempo tidak dapat dijerat pasal tindak pidana ataupun dianggap menyalahi kode etik. Alasannya, laporan tersebut merupakan hasil investigasi yang digunakan sebagai informasi publik. "Itu urusan wartawan dan narasumber. Tempo hanya menyampaikan informasi yang didapat. Yang salah, ya, pembocornya," ujarnya.
Menurut Stanley, semula laporan tersebut memang ditangani Bareskrim. Tapi kemudian Bareskrim melimpahkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kepolisian Daerah Jaya. “Tahu-tahu sudah ditangani Polda Metro,” ujarnya.
Dia menambahkan, kendati kasus ini ditangani kepolisian, Dewan Pers meminta pemeriksaan mereka sebagai saksi ahli berlangsung di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. “Seharusnya (pemeriksaan berlangsung) pagi tadi, tapi tidak ada kabar. Jadi ditunda, besok," katanya.
Selain melaporkan Tempo, pada hari yang sama, GMBI melaporkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, serta dua pemimpin KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Dasar laporan ini pun sama. Mereka dituding membocorkan rahasia negara.