Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memberi kesempatan kepada tenaga honorer K2 yang memenuhi persyaratan tetapi belum lulus (Eks K2) untuk kembali mengikuti tes menjadi pegawai negeri sipil.
"Kalau merujuk kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 48/2005, PP 43/2007, dan PP 56/2012, persoalan K2 itu sudah selesai. Tetapi kami melihat realitanya saat ini masih menyisakan persoalan, di sisi lain banyak aspirasi yang perlu diperhatikan, karena itu kami sedang merumuskan solusinya," kata Yuddy di Jakarta melalui keterangan resminya, seperti dikutip Jumat (27/2/2015).
Jumlah eks honorer ini diperkirakan berjumlah kurang dari 456.000 orang.
Menteri menegaskan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS harus tetap melalui tes.
Namun, akan ada prioritas bagi honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun.
"Prinsipnya harus tetap ada tes karena ada aturannya berdasarkan UU ASN. Sebagian besar honorer K2 ini usianya di atas 35 tahun, karena itu kita prioritaskan yang ikut tes adalah yang usianya di atas 35 tahun," kata Yuddy.