Kabar24.com, JAKARTA--Indonesia Corruption Watch dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan meminta Mabes Polri untuk mengindahkan rekomendasi Ombudsman perihal penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim.
Atas rekomendasi itu, mereka berharap Mabes Polri melakukan pemanggilan terhadap Kombes Pol. Victor Simanjuntak, Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona, dan anggota penyidik Bareskrim.
"Kedatangan kita menindaklanjuti laporan 18 Januari dan kami minta Kapolri dan Kadiv Propam segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI," kata Arif Nurfikri, staf pembela hak sipil KontraS saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Pihaknya juga meminta Divisi Propam Polri memeriksa Kabareskrim Komjen Budi Waseso karena dianggap karena pihak yang bertanggungjawab atas penangkaan Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan pihaknya akan segera menjawab rekomendasi Ombudsman secara tertulis.
"Untuk Ombudsman dan Komnas HAM, kami menghormati semua dan dijawab secara tertulis," katanya.
Seperti diketahui Ombudsman mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan penangkapan BW bersifat maladministrasi.