Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai upaya pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka kasus korupsi merupakan salah satu cara untuk mencari keadilan.
Kendati demikian, JK menilai Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) tidak perlu khawatir atas maraknya upaya praperadilan oleh tersangka korupsi.
"Artinya praperadilan salah satu cara untuk mencari keadilan. Kalau memang itu tak sesuai aturan ya tidak apa-apa, kenapa tidak?" katanya di kantor Wapres, Rabu (25/2).
Menurutnya, tidak semua penetapan status tersangka korupsi dilakukan sesuai aturan.
JK mencontohkan apabila penetapan status tersangka korupsi hanya ditetapkan berdasarkan satu alat bukti, tersangka boleh saja mengajukan gugatan praperadilan untuk mencari keadilan.
Namun, kalau KPK menetapkan status tersangka korupsi berdasarkan dua alat bukti, JK menilai KPK tidak perlu takut menghadapi gugatan praperadilan.
"Ya kalau begitu, walau sudah praperadilan kan pasti KPK menang," ujarnya.
Pasca gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, muncul fenomena yang disebut sebagai "efek sarpin" di mana sejumlah tersangka kasus korupsi juga mengikuti jejak BG.
Efek domino pengajuan gugatan praperadilan dilakukan oleh tersangka kasus korupsi dana Haji mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tersangka kasus suap pengelolaan migas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin, dan tersangka kasus korupsi dana penidikan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome.
Dalam gugatan praperadilannya, SDA menggugat KPK sebesar Rp1 triliun atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Ratusan bahkan hingga ribuan tersangka lainnya yang ditetapkan tersangka oleh instansi penegak hukum Polri dan Kejaksaan, juga akan melakukan upaya serupa.