Kabar24.com, JAKARTA— Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan persiapan pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba gelombang kedua sudah mencapai 90 persen.
Menurut dia, eksekusi mati sepuluh terpidana narkoba harus segera dilakukan sebelum bertambahnya tekanan dari dunia internasional.
SIMAK: Gembong Narkoba dari Brasil Kerap Bicara dengan "Hantu"
"Semuanya sudah final, tinggal menunggu waktu pelaksanaannya," kata Prasetyo di Istana Negara, Rabu (25/2/2015).
"Juga, sembari menunggu pemindahan terpidana ke Nusakambangan."
Menurut dia, dari sepuluh terpidana, masih ada empat yang belum dipindahkan ke Nusakambangan. Alasannya, permintaan terakhir dari pihak keluarga yang ingin bertemu. Keempat terpidana itu tersebar di berbagai daerah, yakni dua di Bali, satu di Madiun, dan satu di Yogyakarta.
Dari sepuluh terpidana itu, kata Prasetyo, terdapat satu orang yang mengalami gangguan jiwa. Namun Prasetyo mengatakan tetap akan mengeksekusinya.
"Yang dikecualikan hanya perempuan yang sedang hamil dan anak di bawah umur 18 tahun," ujarnya.
"Kalaupun ada yang mengatakan gangguan jiwa, kami akan minta semacam second opinion."
Kejaksaan Agung berencana melaksanakan eksekusi mati gelombang kedua bagi terpidana narkotika. Ada sepuluh terpidana yang akan dieksekusi. Dua di antaranya anggota Bali Nine, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.