Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh lembaga tersebut.
Taufiequrachman Ruki, Pelaksana tugas Ketua KPK, mengatakan lembaga yang dipimpinnya tidak mungkin melarang para tersangka untuk mengajukan praperadilan. Pasalnya hal tersebut menjadi hak yang dapat digunakan tersangka yang merasa tidak puas terhadap proses hukum yang menjeratnya.
“Tidak ada lagi jawaban, selain kami akan menghadapi itu semua di pengadilan praperadilan,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2).
Ruki menuturkan KPK akan menyiapkan seluruh ahli hukum dan penyidiknya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi. Bahkan, KPK juga membuka kemungkinan untuk meminta bantuan dari pengacara yang memahami betul proses tersebut.
Menurutnya, hak praperadilan seorang tersangka akan gugur apabila yang bersangkutan telah menjadi terdakwa. Untuk itu, KPK akan berupaya segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang selama ini ditanganinya.
“Kalau perkara itu sudah sampai ke pengadilan, walaupun baru satu kali persidangan, maka hak praperadilan sudah tidak adalagi bagi si tersangka,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan praperadilan, karena menganggap penyidik KPK telah sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka.
Penyidik KPK dianggap belum memiliki alat bukti saat menetapkan suryadharma sebagai tersangka, karena baru mengumpulkan alat bukti dan saksi setelah menetapkannya sebagai tersangka.
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh lembaga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

54 menit yang lalu
Harga Buyback Naik 34,80%, Deretan Pembeli Emas Antam Masih Boncos

2 jam yang lalu
Ramalan Harga Emas Terbaru JP Morgan
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

40 menit yang lalu
Kejagung Sita Koleksi 130 Helm Milik Tersangka Kasus Suap Vonis CPO

43 menit yang lalu
Blak-blakan Dedi Mulyadi soal Tunggakan Pajak Mobil Lexus Rp42 Juta

46 menit yang lalu
Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Delegasi Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
