Bisnis.com, JAKARTA — Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) perihal putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatannya.
“Kami akan menandatangani akta kasasi besok dan segera menyusun materi agar cepat dikirim ke Mahkamah Agung [MA] besok. Kasasi akan diperiksa 30 hari,” katanya dalam jumpa pers, Selasa (24/2/2015).
Dalam menempuh kasasi, paparnya, kubu Ical yakin menang karena mahkamah partai yang dipimpin oleh Muladi tidak bisa bersidang karena hakimnya tidak lengkap. “Selain itu juga tidak independen,” katanya.
Meski demikian, kubu Ical tetap akan mendatangi sidang mahkamah partai, Rabu (25/2). “Kita akan datang besok. InsyaAllah,” kata Aziz Syamsuddin, juru runding Ical di Kompleks Gedung Parlemen.
Diketahui, kubu Ical sudah dua kali absen dalam sidang mahkamah partai yang digelar di DPP partai dengan lambang beringin itu. Dalam dua kali sidang, hanya kubu Agung yang hadir lengkap dengan fungsionarisnya.
Sesuai dengan salinan putusan, amar putusan PN Jakbar tidak jauh berbeda dengan amar putusan PN Jakpus yang juga menolak gugatan kubu Agung. Kedua pengadilan itu menolak gugatan dua kubu Golkar yang sedang berseteru. Kubu Agung menggugat keabsahan kubu Ical yang menyelenggarakan Munas IX Golkar Bali. Sebaliknya, kubu Ical menggugat kubu Agung yang menyelenggarakan munas IX Golkar di Jakarta.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Oloan Harianja mengungkapkan bahwa pengadilan negeri tidak mempunyai kompetensi mengadili dualisme partai. keputusan itu, sesuai dengan UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, pasal 32 yang menyatakan sengketa partai harus diselesaikan di internal partai.