Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tambahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan beberapa perkara yang masih mangkrak di KPK hingga saat ini.
Dengan jumlah JPU saat ini, yang telah berjumlah 95 orang, KPK merasa masih kurang untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK. Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (23/2/2015).
"Karena kami ingin berlari lebih cepat. Soalnya masih banyak tunggakan perkara di KPK yang masih menumpuk, tuturnya.
"Karena itu, KPK meminta tmbahan 55 orang JPU dari Kejaksaan Agung untuk mempercepat setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani KPK. Ruki meyakini jika ada
150 orang JPU dari Kejaksaan Agung, maka KPK dapat segera merampungkan beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mangkrak.
"Kalau bisa sampai 150 Jaksa Penuntut Umum tambahan di KPK, maka kami dapat berlari lebih cepat," tukasnya.