Bisnis.com, TANJUNG LESUNG—Pemerintah Provinsi Banten menyatakan telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 9/2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Perijinan Investasi kepada Administrator KEK Tanjung Lesung.
Rano Karno, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, mengatakan dikeluarkannya peraturan gubernur tersebut sebagai implementasi PP No. 26/2012, serta landasan dalam mendukung perkembangan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung.
“Sebagai kawasan khusus pariwisata, kami akan menampilkan seni tradisional khas Banten selatan. Syarat kesiapan beroperasi KEK Tanjung Lesung terlihat dari beberapa indikator utama, seperti infrastruktur, Sumber Daya Manusia, dan investor yang berinvestasi di dalam kawasan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2015).
Sekretaris Dewan Kawasan KEK Provinsi Banten Ali Fadillah mengatakan, penetapan Provinsi Banten sebagai lokasi KEK zona pariwisata sesuai dengan potensi wilayah yang memiliki basis pariwisata berkelas dunia.
Menurutnya, KEK Tanjung Lesung merupakan sebuah tanjung yang berhadapan langsung dengan Selat Sunda yang memiliki banyak obyek wisata laut, dari Pantai Anyer di utara hingga ke Taman Nasional Ujung Kulon di selatan.
“Dengan modal lahan seluas 1.500 hektare, lokasi KEK Tanjung Lesung memiliki garis pantai sekitar 13 km. Hal itu semakin memperkuat posisi KEK Tanjung Lesung sebagai zona pariwisata nasional berskala internasional,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, Tanjung Lesung telah memenuhi tiga komponen utama sebagai pusat wisata dunia berbasis maritim. Pertama, daya tarik alam didukung oleh budaya lokal yang unik dan khas.
Kedua, fasilitas akomodasi yang berstandar internasional bagi kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara. Ketiga, aktivitas pariwisata berbasis maritim yang sangat beragam dan menjanjikan bagi pengembangan kepariwisataan nasional.