Bisnis. com, Jakarta--Kabareskrim Komjen Budi Waseso tidak mempersoalkan Abraham Samad tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian pada Jumat ini terkait kasus pemalsuan dokumen.
"Oh ya nggak apa itu kan haknya dia, [tapi] dengan alasan yang bisa diterima oleh penyidik. Tentunya penyidik akan memanggil yang berikutnya. Ketentuannya begitu,' katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Selain itu, dia juga mempertanyakan alasan kuasa hukum Samad yang meminta pemanggilan dilakukan di Jakarta.
"Alasannya kenapa. Sekarang kasusnya kecil atau besar sih. Semua warga negara indonesia punya hak dimata hukum," katanya.
Dilaporkan sebelumnya kuasa hukum Abraham Samad meminta pemanggilan kliennya itu dilakukan di Makassar.
Sebelumnya penyidik Kapolda Sulselbar mengagendakan pemanggilan Samad pada hari ini karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen.
Samad dikenakan Pasal 263, 264, 266 KUHP terkait pemalsudan dokumen dan Pasal 93 UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukam perubahan pada UU Nomor 24/2013.