Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, Guru Pejabat Struktural di Daerah Ini Ogah Mengajar

Mayorias guru pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah menolak ditugaskan mengajar ke sekolah.
Guru sejati tekun mengajar. /Antara
Guru sejati tekun mengajar. /Antara

Kabar24.com, KUALA PEMBUANG - Guru dalam istilah Jawa adalah digugu lan ditiru [Ditaati kata-kataanya dan diikuti]. Seorang guru sejati semestinya memandang profesi sebagai pendidik adalah panggilan jiwa. Apa jadinya kalau seorang guru ogah mengajar? Tapi itulah kenyataannya di Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Mayorias guru pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah menolak ditugaskan mengajar ke sekolah.

"Dari 39 guru yang menduduki jabatan struktural, hanya empat orang yang bersedia kembali mengajar dan telah menerima surat keputusan (SK) sebagai fungsional guru, sedangkan 35 orang lainnya memilih bertahan sebagai pegawai struktural," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seruyan Hartono di Kuala Pembuang, Kamis (19/2/2015).

Meski demikian, Pemkab masih belum memberikan deadline kepada 35 orang tersebut, mereka masih diberikan kesempatan apabila berubah pikiran untuk memilih kembali bertugas mengajar di sekolah. "Yang pasti, bagi mereka yang pilihannya tetap bertahan pada struktural tentu bakal menerima berbagai konsekuensinya," katanya.

Ia menambahkan ada berbagai alasan dari sejumlah guru yang memilih tetap bertahan pada jabatan struktural. "Ada beberapa orang yang memilih bertahan dengan penuh kesadaran, tapi ada pula yang merasa gengsi kalau kembali ke sekolah untuk mengajar lantaran sudah telanjur menduduki jabatan struktural dan enggan kembali menjadi guru," katanya.

Beberapa orang guru yang memilih bertahan sebagai pegawai struktural dengan penuh kesadaran bahwa mereka memahami aturan yang berlaku, namun mereka tidak mengejar jabatan atau naik pangkat, dan yang penting tetap berstatus PNS.

"Karena menurut pandangan mereka, jabatan dan pangkat itu ujung-ujungnya penghasilan, sementara penghasilan mereka saat ini bisa 5-6 kali lipat dari penghasilan yang didapat seandainya menduduki jabatan tersebut," katanya.

Ia menjelaskan ada beberapa konsekuensi yang bakal diterima guru yang tetap bertahan dengan jabatan struktural, yakni tidak dapat naik pangkat. Selain itu tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural dan tidak dapat diberikan tugas yang berhubungan dengan jabatannya.

Kebijakan pengembalian pejabat atau guru PNS yang menduduki jabatan struktural dari sebelumnya merupakan pegawai fungsional, merupakan salah satu langkah penataan birokrasi di lingkup Pemkab Seruyan.

"Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (PermenPAN) Nomor 16/2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper