Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meyakini bahwa dirinya bersama Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dikriminalisasi pihak kepolisian dengan ditetapkan sebagai tersangka, sehingga harus diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ini bentuk kriminalisasi terhadap kami," tutur Samad di Gedung KPK, Rabu (18/2/2015).
Menurut Samad, dirinya bersama Bambang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sama sekali tidak bersalah. Samad juga menegaskan dirinya bersama dengan Bambang bukan seorang penjahat yang harus ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami ingin sampaikan kepada kalian bahwa kami bukanlah penjahat seperti yang dituduhkan atau ditersangkakan kepada kami," kata Samad.
Kendati demikian, Samad mengaku bahwa dirinya tidak akan gentar untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, kendati Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Samad dan Bambang.
"Kita bisa menegaskan kembali bahwa kita tidak pernah gentar sedikit pun untuk hadapi hal-hal terberat dalam hidup ini," tukas Samad.
Diberhentikan Jokowi, Samad: Kami Bukan Penjahat!
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meyakini bahwa dirinya bersama Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dikriminalisasi pihak kepolisian dengan ditetapkan sebagai tersangka, sehingga harus diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 menit yang lalu
Macquarie Revisi, Segini Konsensus Target Saham GOTO Terbaru
1 jam yang lalu