Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berkonsolidasi dengan pimpinan KPK dan beberapa pakar hukum lainnya seperti Zainal Arifin Muchtar, Saldi Isra dan Refly Harun untuk menyikapi permasalah yang tengah dihadapi KPK.
"Jadi saya kira, kita mau diskusi saja dengan Pak BW (Bambang Widjojanto) untuk menyikapi situasi terakhir dan memberikan solusi terbaik untuk keselamatan negara," tutur Denny di Gedung KPK, Selasa (17/2/2015).
Selain itu, Denny juga mengatakan dirinya akan memberikan saran kepada KPK untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Jadi yang tersisa adalah upaya hukum luar bisa yaitu PK. PK ini dilakukan bukan berarti BG (Budi Gunawan) dilantik. Posisi hukum saya, BG tidak dilantik. Itu tentu harus kita sarankan kepada Pak Jokowi," kata Denny.
Denny menyarankan kepada KPK untuk melakukan PK, karena dalam undang-undang tidak membuka ruang untuk kasasi praperadilan. Karena itu, Denny mengimbau KPK untuk segera melakukan PK.
"Teman-teman KPK segera saja PK, karena kalau kasasi MA undang-undangnya tidak akan membuka ruang untuk kasasi praperadilan," tukas Denny.