Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

EKSEKUSI MATI : Nusakambangan Bersiap-Siap, Satu Penembak Dapat Bayaran Rp1 Juta

Persiapan eksekusi hukuman mati tahap kedua untuk 10 terpidana mati kasus narkotika hampir rampung. Anggaran untuk proses eksekusi pun sudah diterima Kejaksaan Agung.
News Editor
News Editor - Bisnis.com 17 Februari 2015  |  14:03 WIB
EKSEKUSI MATI : Nusakambangan Bersiap-Siap, Satu Penembak Dapat Bayaran Rp1 Juta
Ilustrasi - komisikepolisian.com

Kabar24.com, JAKARTA - Persiapan eksekusi hukuman mati tahap kedua untuk 10 terpidana mati kasus narkotika hampir rampung. Anggaran untuk proses eksekusi pun sudah diterima Kejaksaan Agung.

"Dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana.

Menurut Tony, biaya eksekusi tiap narapidana dianggarkan Rp 200 juta. Lokasi untuk eksekusi pun telah siap yakni Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Lokasi ini dipilih dengan pertimbangan pengamanannya mudah dan steril.

Anggaran Rp 200 juta itu untuk membiayai seluruh persiapan menjelang eksekusi, saat eksekusi, dan setelah eksekusi. Untuk rapat koordinasi, misalnya Rp 1 juta x 3 rapat = Rp 3 juta.

Pengamanan: Rp 1 juta x 30 orang = Rp 30 juta. Biaya konsumsi: Rp 27 ribu x 4 hari x 40 orang x 2 kali makan = Rp 8,64 juta. Biaya transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 pergi-pulang = Rp 40,36 juta. Dan masih banyak biaya yang lain.

"Hanya, biaya regu tembak yang beranggotakan 10 orang cuma Rp 10 juta. Artinya satu orang mendapat Rp 1 juta," ujarnya.

Para terpidana yang kini masih mendekam di penjara Bali, Madiun, dan Yogyakarta segera dipindahkan ke Nusakambangan. “Setelah semua terpidana terkumpul, baru ditentukan hari-H eksekusi".

Dia mengatakan Kejaksaan telah mengantongi izin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memindahkan para terpidana mati.

Ada 13 terpidana mati yang grasinya telah ditolak oleh Presiden. Sepuluh di antaranya adalah terpidana perkara narkotika, delapan merupakan warga negara asing. Mereka di antaranya Mary Jane Fiesta (Filipina), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbjae Salami (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), serta Myuran Sukumaran dan Andrew Chan asal Australia.

Andrew dan Myuran adalah anggota sindikat “Bali Nine” yang terbukti menyelundupkan heroin 8,2 kilogram pada 2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

eksekusi terpidana narkoba

Sumber : Tempo.co

Editor : Yusran Yunus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top