Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

GUBERNUR GORONTALO Tersangka Pencemaran Nama Baik Komjen Budi Waseso

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, Komjen (pol) Budi Waseso.
Fatkhul Maskur
Fatkhul Maskur - Bisnis.com 17 Februari 2015  |  11:50 WIB
GUBERNUR GORONTALO Tersangka Pencemaran Nama Baik Komjen Budi Waseso
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. - Bisnis.com

Bisnis.com, GORONTALO - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, Komjen (pol) Budi Waseso.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi.

"Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata Lisma saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).

Jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, kata dia, maka tahap satu dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Gubernur dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Menurutnya, pemeriksaan berkas oleh kejaksaan akan memakan waktu 1-2 minggu. "Kami menunggu hasilnya minggu depan apa sudah P21 atau masih ada yang harus ditambahkan lagi. Intinya kami tidak memilah-milah kasus yang ditanganinya Polda. Semua ditindaklanjuti," tambahnya.

Rusli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan Budi Waseso pada tahun 2013.

Sebelumnya, Budi yang kini menjadi Kabareskrim itu melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui gubernur melaporkan kinerjanya kepada Kapolri.

Beberapa hal yang dilaporkan tersebut diantaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Budi menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi. "Apa yang dilaporkan mengenai saya tidak terbukti, makanya saya tempuh jalur hukum agar hal ini tidak terulang," ujarnya saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

gorontalo Budi Waseso

Sumber : Antara

Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top