Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUBERNUR GORONTALO Tersangka Pencemaran Nama Baik Komjen Budi Waseso

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, Komjen (pol) Budi Waseso.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. /Bisnis.com
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. /Bisnis.com

Bisnis.com, GORONTALO - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, Komjen (pol) Budi Waseso.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi.

"Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata Lisma saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).

Jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, kata dia, maka tahap satu dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Gubernur dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Menurutnya, pemeriksaan berkas oleh kejaksaan akan memakan waktu 1-2 minggu. "Kami menunggu hasilnya minggu depan apa sudah P21 atau masih ada yang harus ditambahkan lagi. Intinya kami tidak memilah-milah kasus yang ditanganinya Polda. Semua ditindaklanjuti," tambahnya.

Rusli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan Budi Waseso pada tahun 2013.

Sebelumnya, Budi yang kini menjadi Kabareskrim itu melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui gubernur melaporkan kinerjanya kepada Kapolri.

Beberapa hal yang dilaporkan tersebut diantaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Budi menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi. "Apa yang dilaporkan mengenai saya tidak terbukti, makanya saya tempuh jalur hukum agar hal ini tidak terulang," ujarnya saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper