Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTUSAN SIDANG PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN: KPK Harus Hentikan Penyidikan (Pengacara BG)

PUTUSAN SIDANG PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN: KPK Harus Hentikan Penyidikan (Pengacara BG)
Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Srikandi Pekat melakukan aksi demo di halaman PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). Mereka mendukung Polri dan meminta majelis hakim untuk segera memutuskan sidang praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan. Menurut rencana, putusan sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan akan dibacakan hakim PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/2/2015)/Antara
Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Srikandi Pekat melakukan aksi demo di halaman PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). Mereka mendukung Polri dan meminta majelis hakim untuk segera memutuskan sidang praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan. Menurut rencana, putusan sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan akan dibacakan hakim PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/2/2015)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Hakim Sarpin Rizaldi dalam putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan mengabulkan permohonan kubu BG. Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan penyidikan terhadap Komjen BG tidak memiliki kekuatan hukum.

Pengacara Komjen Budi Gunawan, Maqdir Ismail, mengatakan dengan keputusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghentikan proses penyidikan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan yang menjadi calon kapolri.

Sebelumnya, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar hakim Sarpin di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim Sarpin memberikan putusan tersebut setelah menimbang berbagai hal yang mencakup dalil gugatan pihak BG selaku pemohon, jawaban atas gugatan KPK sebagai termohon, bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua pihak.

"Demikian dengan selesainya pembacaan putusan ini, maka seluruh rangkaian pemeriksaan perkara permohonan praperadilan ini telah selesai dan sidang dinyatakan ditutup," katanya. (Bisnis.com/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper