Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menjadi sebuah Kementerian.
Pasalnya, selama ini BNPB memiliki tugas dan fungsi yang tidak sedikit.
Pengubahan ini mengacu peran, tugas, dan fungsi BNPB yang tidak mudah dan tidak kecil.
“Bencana berisiko terjadi di seluruh Tanah Air dan dengan kuantitas yang tidak sedikit pula. Hal itu perlu penanganan yang lebih terintegrasi,” katanya seperti dilansir situs resmi DPR, Rabu (11/2).
Menurutnya, BNPB hanya berupa badan tidak memiliki power atau kewenangan yang besar untuk bisa menangani semua itu.
“Apalagi anggaran yang dialokasikan untuk badan ini masih belum terlalu besar jika dibanding jumlah bencana yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia dan menjadi penanganan BNPB.”
Oleh karena itu, Komisi VIII akan mengusulkan Komisi delapan untuk mendorong BNPB menjadi kementerian.
“Meski demikian, untuk bisa mewujudkan semua itu tidak dapat dilakukan dalam masa sidang saat ini. Perlu waktu yang tidak sebentar untuk bisa merubah status BNPB menjadi kementrian.”
Usulan ini akan dilayangkan kepada pemerintah untuk mengubah nomenklatur kementerian. “Perubahan nomenklatur itu masalah nanti kalau sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.”