Bisnis.com, JAKARTA—Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) absen pada sidang perdana untuk menempuh jalan islah yang diselenggarakan mahkamah partai.
MS Hidayat, Ketua Harian Golkar sekaligus juru runding kubu Ical, mengatakan mahkamah partai hasil Munas Golkar Riau 2009 tidak berhak menyidangkan perkara perseteruan dengan Golkar kubu Agung Laksono karena sudah demisioner.
Menurutnya, kubu Agung telah salah menafsirkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Disitu tidak ada klausul yang menyatakan islah harus diselesaikan oleh mahkamah partai. Jadi, tidak ada tindakan melawan hukum seperti apa yang ditudingkan kubu Agung saat kami tidak hadir dalam sidang,” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (11/2).
Selanjutnya, papar Hidayat, kubu Ical akan menunggu hasil putusan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan telah didaftarkan Ical didampingi Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/1).
Dalam gugatan itu, Ical menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Golkar XI Jakarta yang diselenggarakan Agung. Padahal, menurut Ical, penyelenggaraan Munas Golkar XI Bali sudah memenuhi AD/RT partai.