Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Partai Segera Sidangkan Kisruh Golkar

Mahkamah Partai Golkar segera menyidangkan perkara dua kubu yang berseteru, Agung Laksono versi Munas Jakarta dan kubu Aburizal Bakrie (Ical) versi Munas Bali sebagai jalan islah.

Kabar24.com, JAKARTA—Mahkamah Partai Golkar segera menyidangkan perkara dua kubu yang berseteru, Agung Laksono versi Munas Jakarta dan kubu Aburizal Bakrie (Ical) versi Munas Bali sebagai jalan islah.

Muladi, Ketua Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Riau pada 2009, mengatakan sidang akan digelar pada Rabu (11/2) pukul 11.00 WIB di kantor DPP Golkar.

“Sidang akan digelar menyusul adanya permohonan dari kubu Agung,” ujarnya, saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (10/2).

Sidang itu merupakan lanjutan dari putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Golkar menyelesaikan masalahnya sendiri melalui mekanisme partai.

Dalam sidang, Muladi meminta kepada kedua kubu untuk datang sedniri tanpa diwakilkan oleh kuasa hukum.

Dalam perkembangan lain, kubu Ical menolak upaya islah melalui mekanisme mahkamah partai.

“Kami tidak perlu lagi mengikuti rapat islah. Mahkamah Partai tidak perlu bersidang lagi,” kata MS Hidayat, Ketua juru runding kubu Ical.

Namun, papar Hidayat, kubu Ical belum akan mengambil sikap perihal sidang yang akan digelar mahkamah partai.

“Saat ini, kami masih menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kami akan menyatakan sikap setelah ada keputusan dari pengadilan.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper