Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tiga Opsi Usulan Ambang Batas Kemenangan Pilkada

Badan Legislasi (Baleg) DPR memasukkan batas ambang kemenangan dalam rancangan perubahan Undang-undang (UU) No. 1/2015 tentang Pilkada dan UU No.2/2015 tentang Pemerintah Daerah.

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Legislasi (Baleg) DPR memasukkan batas ambang kemenangan dalam rancangan perubahan Undang-undang (UU) No. 1/2015 tentang Pilkada dan UU No.2/2015 tentang Pemerintah Daerah.

Saan Mustopa, Wakil Ketua Baleg sekaligus anggota Komisi II DPR, mengatakan aturan batas ambang kemenangan seorang calon kepala daerah disepakati 25%, 30% suara, dan tanpa ambang batas atau selisih berapapun menang.

“Meski demikian, draf aturan batas ambang kemenangan dan lain-lain itu masih akan diajukan ke Presiden Joko Widodo dalam bentuk usulan atau inisatif dari DPR. Saat ini, kita sudah membuat daftar inventarisasi masalahnya,” katanya di Kompleks Gedung parlemen, Senin (9/2).

Selanjutnya, jika surat sudah diterima, Jokowi akan membalas dengan memberikan amanat presiden. “Amanat presiden itu biasanya berisi penunjukan beberapa kementerian untuk membahas revisi UU dengan DPR.”

Saat ini, revisi UU Pilkada itu sudah melalui tahap pembicaraan dengan internal DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. “Nanti kami tinggal membahasnya dengan pemerintah.”([email protected])


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper