Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan DPR Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Komisi III DPR menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pengganti Undang-undang (perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait polemik pengajuan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Wisma Negara, Jakarta, baru-baru ini./Antara-Andika Wahyu
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait polemik pengajuan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Wisma Negara, Jakarta, baru-baru ini./Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pengganti Undang-undang (perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arsul Sani, anggota Komisi III dari Fraksi PPP, mengatakan Presiden perlu segera mengeluarkan perppu KPK menyusul risiko vakumnya kinerja lembaga antirasuah itu setelah seluruh pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan informasi, Bareskrim Mabes Polri sudah mengeluarhan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, adnan Pandu Praja, dan Bambang Widjojanto.

Saat ini, paparnya, posisi atau keberadaan KPK sudah sangat genting karena kinerjanya berisiko terhambat. "Jadi, penerbitan perppu itu sudah memenuhi aturan yang berlaku. Jika semua pimpinan KPK sudah ditetapkan tersangka, presiden perlu segera mengeluarkan perppu agar kinerja KPK tidak terganggu," katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (5/2/2015).

Meski demikian, Arsul mengingatkan kepada Jokowi perihal perppu KPK itu. "Sebelum presiden mengeluarkan perppu, harus lebih dulu memberhentikan sementara pimpinan KPK yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Jadi, isi perppu berupa penyelamatan lembaga. Bukan pimpinannya," katanya.

Selain itu, Arsul juga meminta Jokowi untuk tidak salah memilih pimpinan KPK pengganti. "Perlu tindakan tegas dan cermat menyusul KPK adalah satu-satunya lembaga yang diharapkan publik bisa memberantas korupsi. Jangan salah pilih orang."

Menurutnya, Jokowi bisa menunjuk Busyro Muqoddas mantan pimpinan KPK, Yunus Husein mantan Ketua PPATK, atau lainnya yang berpengalaman menangani kasus korupsi. "Kalau Robby Arya Brata bisa, tapi perlu waktu karena karirnya di bidang administratif."

Hal senada diungkap Benny K. Harman Wakil Ketua Komisi III. "Perppu KPK itu penting dan mendesak. Intinya, KPK tidak boleh tidak bisa kerja. Tapi bagaimana isinya, itu wewenang Jokowi sebagai kepala negara. Masalah genting atau tidak, itu subyektivitas presiden," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper