Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta perusahaan alat pembersih asal Malaysia Robovac menarik iklan 'fired your Indonesian maid' dan menyampaikan permohonan maaf.
"Itu kan iklan, berarti ingin menarik perhatian. Komersial tetap tidak etis," kata JK di kantor Wapres, Rabu (4/2).
Menurutnya, pemerintah Indonesia akan meminta penjelasan lebih lanjut terhadap iklan alat pembersih yang dinilai merendahkan martabat bangsa Indonesia.
"Ya kita baru minta penjelasan lebih lanjut. Harus tarik saja, harus minta maaf. Kita tidak bisa mengontrol. Etikanya saja yang salah," tuturnya.
Buntut dari iklan tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia atas beredarnya iklan pemasaran robot tersebut pada Selasa (3/2). Dalam nota keberatan itu, KBRI Malaysia menyampaikan penyesalan mendalam pemerintah.
Perusahaan swasta, RobVac, selaku pembuat iklan tersebut, dinilai tidak sensitif dan merendahkan martabat Indonesia. Atas dasar itu, KBRI Malaysia meminta otoritas Malaysia untuk melarang peredaran iklan tersebut, termasuk iklan yang ada dalam website perusahaan RobVac.
JK menegaskan pemerintah akan menjaga martabat tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk di Malaysia. JK bahkan tak segan untuk kembali menerapkan moratorium apabila negara tujuan kerja dinilai tidak kondusif bagi TKI.
JK: Iklan Tak Etis, Robovac Harus Tarik & Minta Maaf
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta perusahaan alat pembersih asal Malaysia Robovac menarik iklan 'fired your Indonesian maid' dan menyampaikan permohonan maaf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
17 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
43 menit yang lalu
5 Poin Pembelaan Poltracking soal Beda Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024
59 menit yang lalu