Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika tidak, kata Yasonna, KPK akan lumpuh.
"Apalagi, jika kita melihat undang-undang seharusnya Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK) sudah dinonaktifkan, lalu dengar-dengar Abraham Samad (Ketua KPK) juga akan menyusul. Jadi tinggal tersisa dua," kata Yasonna di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Selasa (3/2/2015).
Menurut Yasonna, saat ini Presiden Jokowi harus melakukan pendinginan supaya kondisi di tengah masyarakat tidak memanas. Yasonna mengatakan jika Perpu diterbitkan, Jokowi juga sekaligus menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintah kemungkinan akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias perppu mengenai penunjukkan langsung pimpinan KPK jika mayoritas pimpinan ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah Bambang ditetapkan menjadi tersangka, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Inspektur Jenderal Budi Waseso mengatakan pihaknya segera memanggil Abraham terkait pertemuannya dengan politikus PDIP di apartemen seperti yang diungkapkan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderla PDIP Hasto Kristiyanto.
Ini Saran Anak Buah Jokowi Agar KPK Tidak Lumpuh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika tidak, kata Yasonna, KPK akan lumpuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium