Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Perlindungan Masyarakat dari Bahaya Tembakau Diserahkan ke DPR

Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menyerahkan naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Kesehatan Masyarakat dari Bahaya Tembakau kepada Komisi IX DPR melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Iklan rokok/nosmoke.com.au
Iklan rokok/nosmoke.com.au

Kabar24.com, JAKARTA— Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menyerahkan naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Kesehatan Masyarakat dari Bahaya Tembakau kepada Komisi IX DPR melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta, Senin (2/2/2015).

"Seluruh kepala daerah di Indonesia mencanangkan perang terhadap narkoba. Rokok adalah zat adiktif yang termasuk bagian dari narkoba," kata Kabid Pengembangan Medis Komnas PT, dokter Hakim Sorimuda Pohan.

Rombongan Komnas PT dipimpin Ketua Umum, dokter Prijo Sidi Purnomo bertemu dengan Komisi IX yang dipimpin politisi Partai Demokrat Dede Yusuf.  RDPU tersebut juga diikuti Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Hakim Sarimuda Pohan mengatakan narkoba merupakan satu nama yang terdiri atas tiga jenis yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Tembakau adalah zat adiktif, meskipun ayat yang mengatur hal itu sempat hilang dalam Undang-undang Kesehatan.

"Ayat yang menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif sempat hilang. Setelah kembali, ayat tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun, putusan MK menegaskan bahwa tembakau adalah zat adiktif," tuturnya.

Hakim mengatakan putusan MK menyatakan bahwa meskipun tidak ada undang-undang yang mengatur tembakau sebagai zat adiktif, tetapi kenyataannya pada dasarnya tembakau adalah zat adiktif.

"Kalau kita mau membasmi narkoba, maka jangan segan untuk menghentikan segala bentuk promosi terhadap rokok," ujarnya.

Hakim juga menyatakan harga rokok di Indonesia merupakan yang paling rendah di dunia. Rokok-rokok di Indonesia yang diekspor, di luar negeri dihargai tujuh hingga delapan dolar Amerika Serikat.

"Di Indonesia harga rokok hanya satu dolar. Yang menikmati cukainya justru negara lain. Mereka terima Rp50.000, Indonesia hanya Rp5.000. Kalau cukai rokok di Indonesia sesuai dengan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO, pendapatan Indonesia dari cukai akan semakin besar," katanya.

BACA JUGA:

BPJS KESEHATAN DITUDING MONOPOLI: Kemenkes Silakan Swasta Berpartisipasi

DEPOK DIBULLY: Ini Sejumlah Meme Sindir Pencurian Motor di Depok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper