Bisnis.com, JAKARTA - Hakim tunggal Saprin Rizaldi yang tengah menangani gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diminta tidak mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Pasalnya menurut Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, jika Hakim Saprin tetap mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, dia telah melampaui kewenangannya dan melanggar disiplin etik.
Mahkamah Agung sebelumnya juga telah memutuskan bahwa hakim praperadilan tidak berwenang memutuskan sah atau tidaknya penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan bahwa salah satu objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan serta ganti rugi.
"Kalau tetap dikabulkan, ya tidak apa-apa. Namun, hakimnya bisa kena pelanggaran disiplin atau etik, kan itu bukan kewenangannya," tutur Bahrain di Gedung KPK, Senin (2/2/2015).
Selain itu, ujar Bahrain, jika gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan Saprin, proses penetapan tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK bisa diulang kembali.
"Itu bisa diulang kembali dan hakimnya nanti kena pelanggaran disiplin," tukas Bahrain.