Bisnis.com, JAKARTA--Komisi II DPR akan membawa Rancangan Undang Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (RUU Pilkada) ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan menjadi RUU usul inisiatif pada Kamis (5/2/2015).
"Panitia Kerja RUU Pilkada pada hari ini akan melakukan finalisasi permurusan RUU Pilkada dan selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah DPR," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Achmad Riza Patria di Gedung DPR, Senin (2/2/2015).
Menurut Riza, komisi yang dipimpinnya akan membawa RUU Pilkada tersebut ke Bamus sebelum dijadwalkan pada rapat paripurna. Setelah disetujui di rapat paripurna, kata dia, maka selanjutnya akan di bahas, antara DPR dan Pemerintah untuk nantinya disetujui menjadi produk undang-undang.
Terkait soal substansi materi RUU itu , lebih jauh Riza melihat ada empat persoalan utama yang akan menjadi sorotan. Selain soal uji publik, paket pasangan calon, jadwal pelaksanan pilkada, proses penyelesian jika ada sengketa pilkada juga menjadi perhatian utama.