Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Tidak Dikabulkan, Kubu Agung Laksono Berharap Islah

Partai Golkar Kubu Agung Laksono yang menggelar Munas Jakarta mengklaim putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak mempengaruhi jalan damai Golkar.
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Agung Laksono (kedua kiri) bersalaman dengan Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan), Priyo Budi Santoso (kiri) dan ketua pelaksana Yoris Raweyai (kedua kanan) usai memenangkan penghitungan suara pemilihan ketua umum pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta, Senin (8/12)/Antara
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Agung Laksono (kedua kiri) bersalaman dengan Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan), Priyo Budi Santoso (kiri) dan ketua pelaksana Yoris Raweyai (kedua kanan) usai memenangkan penghitungan suara pemilihan ketua umum pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta, Senin (8/12)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Partai Golkar Kubu Agung Laksono yang menggelar Munas Jakarta mengklaim putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak mempengaruhi jalan damai Golkar.

Zainuddin Amali, Sekretaris Jenderal kubu Munas Jakarta, mengatakan putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Aburizal Bakrie (Ical) Cs, tergugat, yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra itu tidak mempengaruhi jalan damai Golkar yang hingga saat ini masih terbelah dua.

“Putusan PN Jakarta Pusat belum bisa dilanjutkan, sehingga dalam keputusan itu, islah Golkar diserahkan kepada mahkamah partai hasil Munas Riau 2009 yang terdiri dari Muladi dan Andi Mattalatta," katanya saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (2/2/2015).

Dengan putusan itu, paparnya, seharusnya tidak ada pihak yang merasa diuntungkan karena Mahkamah Partai juga terdiri dari dua kubu.

"Untuk kelanjutannya, kami akan mempelajari putusan itu. Kami akan segera putuskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. Kami masih punya waktu 14 hari," katanya.

Pernyataan Zainuddin itu menanggapi cuitan Yusril perihal putusan eksepsi tergugat yang dilakukan Ical. "Para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono Cs," tulisnya.

Atas eksepsi itu, seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie diterima majelis hakim bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono. (PN Jakpus Tolak Gugatan Kubu Agung Laksono, Ical Menang!)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper