Bisnis.com, JAKARTA—Partai Golkar Kubu Agung Laksono yang menggelar Munas Jakarta mengklaim putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak mempengaruhi jalan damai Golkar.
Zainuddin Amali, Sekretaris Jenderal kubu Munas Jakarta, mengatakan putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Aburizal Bakrie (Ical) Cs, tergugat, yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra itu tidak mempengaruhi jalan damai Golkar yang hingga saat ini masih terbelah dua.
“Putusan PN Jakarta Pusat belum bisa dilanjutkan, sehingga dalam keputusan itu, islah Golkar diserahkan kepada mahkamah partai hasil Munas Riau 2009 yang terdiri dari Muladi dan Andi Mattalatta," katanya saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (2/2/2015).
Dengan putusan itu, paparnya, seharusnya tidak ada pihak yang merasa diuntungkan karena Mahkamah Partai juga terdiri dari dua kubu.
"Untuk kelanjutannya, kami akan mempelajari putusan itu. Kami akan segera putuskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. Kami masih punya waktu 14 hari," katanya.
Pernyataan Zainuddin itu menanggapi cuitan Yusril perihal putusan eksepsi tergugat yang dilakukan Ical. "Para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono Cs," tulisnya.
Atas eksepsi itu, seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie diterima majelis hakim bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono. (PN Jakpus Tolak Gugatan Kubu Agung Laksono, Ical Menang!)