Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan kubu Aburizal Bakrie atas gugatan kepengurusan Partai Golkar yang diajukan oleh kubu Agung Laksono.
“Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini [Senin (2/2/2015)] mengabulkan eksepsi tergugat Aburizal Bakrie, Idrus Marham dkk,” demikian tulis kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, seperti dikutip dari akun Twitter @Yusrilihza_Mh, Senin (2/2/2015).
Menurutnya, para para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk.
“Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim bhw PN Jakpus tdk berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dik,” terangnya.
Sebab, ungkapnya, berdasarkan pasal 32 jo pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai.
Sebelumnya kubu Agung Laksono mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat untuk meminta legitimasi pengurusan atas munas Ancol. Kemudian, kubu Ical mengajukan gugatan balik bahwa sebagai pengurus yang sah munas Bali.