Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jakpus Tolak Gugatan Kubu Agung Laksono, Ical Menang!

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan kubu Aburizal Bakrie atas gugatan kepengurusan Partai Golkar yang diajukan oleh kubu Agung Laksono.
Aburizal Bakrie/Antara
Aburizal Bakrie/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan kubu Aburizal Bakrie atas gugatan kepengurusan Partai Golkar yang diajukan oleh kubu Agung Laksono.

“Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini [Senin (2/2/2015)] mengabulkan eksepsi tergugat Aburizal Bakrie, Idrus Marham dkk,” demikian tulis kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, seperti dikutip dari akun Twitter @Yusrilihza_Mh, Senin (2/2/2015).

Menurutnya, para para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk.

“Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim bhw PN Jakpus tdk berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dik,” terangnya.

Sebab, ungkapnya, berdasarkan pasal 32 jo pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai.

Sebelumnya kubu Agung Laksono mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat untuk meminta legitimasi pengurusan atas munas Ancol. Kemudian, kubu Ical mengajukan gugatan balik bahwa sebagai pengurus yang sah munas Bali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper