Bisnis.com, JAKARTA--Kendati mendapat tekanan bilateral dari sejumlah negara, Pemerintah akan melanjutkan eksekusi mati terhadap narapidana kasus narkoba yang grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dirinya telah bertemu dengan Duta Besar Australia dan sejumlah negara lain. Dalam pertemuan tersebut, Wapres menjelaskan soal sikap pemerintah terkait eksekusi mati terhadap gembong narkoba.
"Otomatis jalan terus selama grasinya ditolak presiden keputusan mahkamah jalan," kata JK di kantornya, Jumat (30/1/2015).
Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menyiapkan eksekusi terhadap terpidana mati gelombang lanjutan untuk memperkuat efek jera atas pelanggaran hukum terkait narkotika di Indonesia. Adapun eksekusi gelombang pertama terhadap enam terpidana mati narkotika dilakukan pada 18 Januari 2015 lalu.
Sebanyak 131 terpidana mati yang mayoritas merupakan bagian dari gembong narkoba dunia menunggu eksekusi. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkap eksekusi berikutnya dilakukan terhadap narapidana warga negara Prancis, Ghana, Cordova, Brazil, Filipina, Australia, dan satu orang Indonesia.
"Australia sudah ketemu, Dubesnya sudah ketemu kita jelaskan bahwa ini hukum Indonesia. Dikatakan Dubes pulang kan tidak ada yang pulang, dia paham hukum kita kok, itu hukuman mati kan ada dimana-mana, terkecuali di Eropa. Di Amerika ada hukuman mati Singapura, Malaysia, Filipina, India, Pakistan masih," papar JK.