Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Undang-Undang: DPR Siap Revisi UU KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan

Komisi III DPR siap merevisi tiga undnag-undng tentang penegakan hukum untuk membantu menyelesaikan kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Ilustrasi: Anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015./Antara-Sigid Kurniawan
Ilustrasi: Anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA--Komisi III DPR siap merevisi tiga undnag-undng tentang penegakan hukum untuk membantu menyelesaikan kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Syarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR, mengatakan perlu dan harus segera dilaksanakan revisi terhadap UU No. 2/2002 tentang Kepolisian, UU No. 30/2002 tentang KPK, dan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan untuk melerai perseteruan antarinstitusi hukum yang sudah berulang kali terjadi.

Revisi tersebut, menurut Sudding, hanya untuk menyelaraskan wewenang agar tidak terjadi tumpang tindih dalam sistem penegakan hukum di Tanah Air. "Sehingga, salah satu dari institusi hukum di Indonesia yang merasa superior atau menjadi paling super atau bahkan muncul sebagai anak emas," katanya, Rabu (28/1).

Dengan revisi tiga UU tersebut, paparnya, dipastikan kiruh antara KPK dengan Polri tidak terjadi lagi. "Saat ini, masalahnya a.l. ada pada wewenang. Dan itu harus segera diselesaikan. Jadi, dengan adanya pembagian wewenang kepada institusi penegak hukum, masing-masing bisa bersinergi. Tidak seperti sekarang ini."

Perihal pembentukan tim investigasi untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri oleh Presiden Joko Widodo, Sudding menganggap, hanya untuk menyelesaikan kasus yang saat ini terjadi. "Pembentukan tim itu seperti pemadam kebakaran saja. Tidak menyelesaikan hal yang substasial," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Irman S Gusman mengungkapkan revisi UU itu perlu dilakukan untuk meniadakan campur tangan politik masing-masing institusi penegak hukum. "Saat ini masih terjadi, baik petinggi Polri maupun KPK yang bermain politik."

Misalnya, papar Irman, calon kapolri yang merupakan wewenang presiden, harus mendapat persetujuan DPR. "Dalam hal ini unsur politiknya kental sekali. Jadi harus direvisi untuk ditiadakan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper