Kabar24.com, JAKARTA--Komisi III DPR siap merevisi tiga undnag-undng tentang penegakan hukum untuk membantu menyelesaikan kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Syarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR, mengatakan perlu dan harus segera dilaksanakan revisi terhadap UU No. 2/2002 tentang Kepolisian, UU No. 30/2002 tentang KPK, dan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan untuk melerai perseteruan antarinstitusi hukum yang sudah berulang kali terjadi.
Revisi tersebut, menurut Sudding, hanya untuk menyelaraskan wewenang agar tidak terjadi tumpang tindih dalam sistem penegakan hukum di Tanah Air. "Sehingga, salah satu dari institusi hukum di Indonesia yang merasa superior atau menjadi paling super atau bahkan muncul sebagai anak emas," katanya, Rabu (28/1).
Dengan revisi tiga UU tersebut, paparnya, dipastikan kiruh antara KPK dengan Polri tidak terjadi lagi. "Saat ini, masalahnya a.l. ada pada wewenang. Dan itu harus segera diselesaikan. Jadi, dengan adanya pembagian wewenang kepada institusi penegak hukum, masing-masing bisa bersinergi. Tidak seperti sekarang ini."
Perihal pembentukan tim investigasi untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri oleh Presiden Joko Widodo, Sudding menganggap, hanya untuk menyelesaikan kasus yang saat ini terjadi. "Pembentukan tim itu seperti pemadam kebakaran saja. Tidak menyelesaikan hal yang substasial," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Irman S Gusman mengungkapkan revisi UU itu perlu dilakukan untuk meniadakan campur tangan politik masing-masing institusi penegak hukum. "Saat ini masih terjadi, baik petinggi Polri maupun KPK yang bermain politik."
Misalnya, papar Irman, calon kapolri yang merupakan wewenang presiden, harus mendapat persetujuan DPR. "Dalam hal ini unsur politiknya kental sekali. Jadi harus direvisi untuk ditiadakan."