Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak, KPU Bali Minta Parta Golkar Tuntaskan Konflik Internal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengharapkan kepada Partai Golkar untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi di dalamnya sebelum UU Pilkada disahkan oleh DPR.
Partai Golkar/Antara
Partai Golkar/Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengharapkan kepada Partai Golkar untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi di dalamnya sebelum UU Pilkada disahkan oleh DPR.

Dewa Kade Wiarsa Raka, Ketua KPU Provinsi Bali mengungkapkan bahwa partai Golkar agar segera menyelesaikan masalah yang terjadi di dalamnya supaya bisa mengikuti pemilihan kepala daerah kabupaten/kota.

“Sampai saat ini UUD Pilkada masih belum disahkan jadi alangkah baiknya jika persoalan di partai Golkar yang mempunyai dua kepengurusan itu cepat diselesaikan,” ujarnya saat ditemui media di Denpasar, Selasa (27/1/2015).

Dewa menambahkan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menekan mereka segera menyelesaikan permasalahannya. Jika masalah dalam Golkar sudah selesai saat Pilkada, tentunya akan membuat suasana lebih kondusif.

Saat mengajukan calon untuk mengikuti Pilkada, calon tersebut harus mempunyai tanda tangan ketua dan sekretaris partai atau tanda tangan kumpulan partai yang mengusung calon itu. Jika dua kepengurusan masing-masing mengajukan calon, maka yang akan dilakukan KPU yaitu melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Selain itu akan meminta konfirmasi dari Kemenkumham.

“Saat masalah internal belum selesai dan keduanya mendaftarkan calon, maka kami akan meminta data Kemenkumham dari pihak mana yang diakui oleh pemerintah,” lanjutnya.

Masalah partai Golkar Bali ini merupakan permasalahan nasional dan di pusat belum ada ketentuan siapa yang sah menjadi ketua partai Golkar, apakah Abu Rizal Bakrie atau Agung Laksono.

“Tentunya kami berharap masalah ini segera diselesaikan dan mendapatkan perhatian yang lebih,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper