Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pengusaha ritel meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Permendag 06/M-DAG/PER/1/2015 yang berisi pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau minuman yang memiliki kandungan alkohol di bawah 5% di minimarket.
Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid menilai sejauh ini tidak ada dampak negatif yang muncul dari penjualan minuman ber4alkohol golongan A seperti bir dan sejenisnya di minimarket.
Pengelola minimarket, sambungnya, telah melakukan antisipasi dengan memberlakukan kasir dan displai khusus untuk pembelian minuman beralkohol golongan A, sehingga barang tersebut benar-benar dikonsumsi oleh masyarakat dewasa. “Kami sudah transparan dalam penjualan minuman beralkohol jenis ini. Regulasi ini harus dikaji ulang karena kami memandang tidak ada dampak negatif dari penjualan bir dan sejenisnya,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (23/1/2015).
Satria menambahkan, regulasi ini akan mematikan tata niaga dari produk tersebut. Tak hanya pengusaha ritel, industri bir dan sejenisnya juga terancam gulung tikar akibat terbitnya aturan yang akan diimplementasikan pada April nanti. Akibat aturan ini, Satria memprediksi para pengusaha akan mengalami kerugian sekitar 10%-15%.
Padahal, imbuhnya, beberapa daerah justru meminta pengusaha ritel untuk menyediakan minuman alkohol golongan A, misalnya daerah pariwisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing. “Kalau minimarket dilarang menjual, produsen akan memasarkan kemana lagi? Kalau dilarang kami khawatir akan marak penjualan ilegal atau pendirian minimarketminimarket ilegal.”
Satria meminta pemerintah untuk melakukan kajian kepada masyarakat terhadap penjualan minuman jenis ini. Sebab menurutnya sejauh ini penjualan bir dan sejenisnya tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.