Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GP Ansor Jatim Minta KPK, Polri dan Jokowi Jangan Permainkan Hukum

PW GP Ansor Jawa Timur meminta KPK dan Polri selaku penegak hukum tidak mempermainkan hukum dan mempertontonkan permainan (drama) hukum itu, sedangkan aktivis 1998 meminta Presiden Joko Widodo juga tidak mempermainkan konstitusi (UUD 1945).
Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, SURABAYA - PW GP Ansor Jawa Timur meminta KPK dan Polri selaku penegak hukum tidak mempermainkan hukum dan mempertontonkan "permainan" (drama) hukum itu, sedangkan aktivis 1998 meminta Presiden Joko Widodo juga tidak mempermainkan konstitusi (UUD 1945).

"Kami merasa prihatin melihat apa yang terjadi saat ini. Rakyat diberi tontonan atau drama hukum oleh elit-elit penegak hukum di negeri ini," kata Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum GP Ansor Jatim Khoirul Huda seperti dikutip dari Antara, Minggu (25/1/2015).

Menurutnya, permainan hukum itu diulang kembali oleh elit-elit penegak hukum itu (KPK-Polri) hingga tiga kali, setiap ada proses hukum anggota Polri oleh KPK, maka Polri langsung "menembak" komisioner KPK.

"Mestinya, elit penegak hukum itu memberi pembelajaran yang baik bagi masyarakat dalam upaya strategi penegakan hukum, bukan sebaliknya," katanya, didampingi ketua tim media center Ansor Jatim, Abdul Hady JM.

Oleh karena itu, PW Ansor Jatim menolak segala upaya pelemahan pemberantasan korupsi dan menolak pembusukan lembaga antirasuah serta mendesak pengusutan terduga korupsi tanpa pandang bulu. "Save KPK dan save Polri," katanya.

Aktivis 1998, Syafrudin Budiman, meminta Presiden Joko Widodo tidak mempermainkan atau justru melanggar konstitusi (UUD 1945) dan Pancasila dengan mengintervensi KPK.

"Kalau Abraham Samad (Ketua KPK) menolak memberikan hasil penyidikan Budi Gunawan, Presiden Jokowi harus menghargai agar proses hukum berjalan secara yuridis, bukan politis," katanya.

Apalagi, UUD 1945 tidak memberi hak dan wewenang kepada Presiden untuk mengetahui hasil penyidikan KPK, karena itu tindakan Jokowi akan justru melanggar konstitusi (UUD 1945) dan Pancasila.

"Presiden bisa meminta KPK, apabila negara dalam kondisi darurat militer atau perang, tapi hal itu pun harus dengan persetujuan DPR, tapi sekarang bukan situasi perang," katanya.

Namun, bila permintaan Jokowi kepada KPK itu hanya dilandasi ketidaktahuan dia tentang tata negara dan bukan sikap politik, maka hal itu tidak melanggar Konstitusi.

"Presiden buka raja atau ratu yang punya hak veto, Jokowi menjadi presiden di negara Republik Indonesia dan bukan Kerajaan Indonesia," katanya.

Dia menilai penangkapan Bambang Widjayanto (BW) secara normatif masih bisa dimaklumi dan BW ketika jadi tersangka bisa mengundurkan diri sesuai UU.

"KPK bisa jalan terus dengan tiga orang komisioner atau segera dipilih dan ditetapkan komisioner baru agar pemberantasan korupsi tidak jalan di tempat," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper