Kabar24.com, JAKARTA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkirakan populasi Rusa Timor (Cervus timorensis) yang menjadi maskot provinsi itu jumlahnya kini makin berkurang.
"Memang secara populasi jumlah rusa yang ada di NTB setiap tahun terus berkurang," kata Kasubag Tata Usaha BKSDA NTB, Budi Kurniawan, di Mataram, Sabtu.
Kata dia, penyebab berkurangnya populasi rusa itu, karena masih maraknya aksi perburuan liar yang dilakukan masyarakat terhadap hewan yang di lindungi tersebut.
Belum lagi ditambah dengan pengrusakan kawasan hutan sehingga merusak habitat rusa. Termasuk, maraknya perdagangan hewan rusa secara liar juga ikut menjadi penyebab populasi rusa di NTB menjadi berkurang.
Berdasarkan hasil survei yang ada, seperti di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa sebagai lokasi habitat rusa terbesar di NTB, pada tahun 1998 jumlahnya 11.000 ekor, namun pada survei tahun 2012 jumlah menyusut menjadi 3.000 ekor.
Selanjutnya, di kawasan Gunung Tambora yang meliputi kawasan kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu diperkirakan tersisa 1.500 ekor, begitu juga dengan yang ada di kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat 1.500 ekor.
"Kalau untuk kawasan di Pulau Lombok, berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah diperkirakan 100 ekor, dan Taman Nasional Gunung Rinjani," jelasnya.
Secara undang-undang, kata Budi, rusa merupakan salah satu hewan mamalia yang dilindungi di Indonesia. Dasarnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Namun demikian, Budi mengatakan BKSDA sendiri juga dilengkapi Polisi Kehutanan (Polhut) selaku aparat pengawas yang bertugas menjaga laju pengurangan populasi rusa.
Akan tetapi, meski begitu pihaknya tidak menampik untuk menjaga berkurangnya populasi rusa, BKSDA cukup kewalahan mengingat personil yang di miliki tak sebanding dengan jumlah luas wilayah yang harus di amankan.
"Karena keterbetasan personil itu, makanya kita meminta dukungan masyarakat untuk tidak menangkap rusa, tetapi menjaga agar tidak punah," ujarnya.
Selain itu, untuk mengurangi perburuan dan mencegah populasi rusa, salah satu upaya yang sudah ditempuh yakni pemberian ijin penangkaran rusa kepada masyarakat yang ingin memelihara rusa.
Menurutnya, izin penangkaran rusa ini diatur di dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 19 tahun 2004 tentang Penangkaran dan Tumbuhan Liar.
"Izin penangkaran ini berlaku lima tahun dan akan dievaluasi pada tahun kelima," katanya.
Ia menyebutkan di NTB saja, terdapat 64 lokasi penangkaran rusa baik di Pulau Lombok dan Sumbawa. Penerbitan izin sendiri dikeluarkan BKSDA NTB.
"Di Kota Mataram saja ada 40 lokasi penangkaran rusa. Salah satunya diberikan ke PT Krida yang kini sudah mengembangkan 82 ekor rusa," imbuhnya.
Hanya saja, para pemegang izin penangkaran rusa ini kurang tertib melaporkan keberadaan rusa yang ditangkarkan. Seharusnya, secara aturan para pemegenag izin penangkaran rusa harus memberikan laporan setiap bulan. Termasuk, jika ada kelahiran dan kematian rusa.
"Kenapa ini penting? Supaya keberadaan rusa-rusa yang ditangkarkan ini diketahui populasinya, apakah berkurang atau bertambah. Kalau di luar penangkaran sudah kita pastikan populasi rusa pasti berkurang," ujarnya.
Disamping itu, yang tak kalah pentingnya setiap pemegang izin penangkaran menyediakan 10 persen dari hasilnya harus diambil buat dikembalikan ke habitatnya di kawasan hutan lindung.
Ini bertujuan populasi rusa yang hidup di alam bebas dapat dipertahankan hingga masa mendatang.
Gawat, Populasi Rusa di NTB Merosot Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
Gawat, Populasi Rusa di NTB Merosot Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Prospek Menjanjikan BSI (BRIS) Jadi Bank Emas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu