Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menolak untuk menjawab pertanyaan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pengaturan keterangan palsu dalam pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Dalam pernyataannya di depan awak media, (24/1/2105) seperti disirakan KompasTV, Bambang mengatakan ketidaksediaannya tersebut disebabkan pasal yang dilayangkan kepadanya tidak jelas.
"Pasal itu kan cabangnya banyak, ada ayatnya, kan kualifikasinya beda-beda," ujarnya.
Dia menjelaskan pasal yang dikenakan kepada dirinya yakni pasal 242 junto pasal 55 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu serta pasal, namun tidak jelas ayat berapa yang dikenakan kepada dirinya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Bambang menyatakan tidak mendapatkan kejelasan terhadap sekitar 8 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
"Saya butuh dijelaskan delik saya yang mana. Kalau tidak jelas ya saya tidak bisa jawab. Ini penting untuk pembelaan saya dan juga pertanyaan yang diajukan penyidik".