Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JATENG PARK Terganjal Masalah Lahan

Proses pembangunan fisik Taman Safari Jawa Tengah atau Jateng Park di kawasan Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, terkendala bentuk kerja sama pemanfaatan lahan antara pemerintah provinsi, Perum Perhutani, dan investor.
Ada skema yaitu tukar menukar lahan milik Perhutani, pinjam pakai, atau kerja sama operasional. /Bisnis.com
Ada skema yaitu tukar menukar lahan milik Perhutani, pinjam pakai, atau kerja sama operasional. /Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Proses pembangunan fisik Taman Safari Jawa Tengah atau Jateng Park di kawasan Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, terkendala bentuk kerja sama pemanfaatan lahan antara pemerintah provinsi, Perum Perhutani, dan investor.

"Skema kerja sama pemanfaatan lahan belum ada kesepakatan, investor 'agak' keberatan kalau kerja sama operasional karena ingin kawasan itu clear sehingga bisa dimanfaatkan sepenuhnya, sedangkan tukar menukar dan pinjam pakai tidak memungkinkan," kata Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Jumat (23/1/2015).

Menurut dia, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2014 harus direvisi agar pembangunan fisik Jateng Park dapat segera dilakukan. "Permenhut No.31/2014 diubah di bagian pemanfaatan kawasan dimasukkan pada aspek konservasi," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada beberapa calon investor yang berminat mendanai pembangunan Jateng Park, antara lain, dari China, Korea, dan grup Panin Bank. "Pendanaan sepenuhnya dari investor, Pemprov Jateng dan Pemkab Semarang hanya membantu terkait dengan amdal," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Puryono membantah tudingan kalangan legislatif yang merasa tidak dilibatkan dalam rencana pembangunan Jateng Park. "Selama ini kami selalu berkomunikasi dengan legislatif, terutama dari Komisi B dan yang ngomong seperti itu tidak belajar dengan sejarah," ujarnya.

Tahapan yang akan dilakukan Pemprov Jateng dalam waktu dekat terkait dengan rencana pembangunan Jateng Park adalah melakukan kesepakatan antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar, dan Bupati Semarang Mundjirin.

Kesepakatan tersebut akan dilanjutkan dengan rapat dan penandatanganan antarpihak terkait di Jakarta pada Jumat (30/1).

Sementara itu, Dirut Perum Perhutani Mustoha Iskandar menambahkan bahwa ada tiga skema mengenai status lahan yang harus disepakati dan dikaji lebih lanjut terkait dengan pembangunan Jateng Park.

"Ada skema yaitu tukar menukar lahan milik Perhutani, pinjam pakai, atau kerja sama operasional, dan Perum Perhutani tidak masalah jika akhirnya dilakukan tukar menukar lahan di daerah manapun, yang penting masih di Jateng serta luasnya sama serta berada di kawasan hutan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper