Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) segera memanggil produsen motor di Tanah Air terkait dengan dugaan kartel harga motor skutik.
KPPU telah bertemu dengan DPR dalam rapat dengar pendapat pada Kamis (22/1/2015) dan menyampaikan dugaan kartel di industri kendaraan bermotor, yang melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Memasuki 2015, KPPU tetap berpegang pada komitmennya untuk memberantas praktik kartel di Indonesia,” ungkap komisi dalam rilisnya, Jumat (23/1/2015).
Saat ini, KPPU memulai investigasi dugaan kartel terkait dengan pemasaran kendaraan bermotor roda dua jenis underbone dan skutik. “Investigasi tersebut merupakan inisiatif dari KPPU.”
KPPU mengatakan kartel ini diduga dilakukan oleh produsen-produsen kendaraan bermotor roda dua yang dipelopori oleh PT Yamaha Motor Indonesia.
“Dalam waktu dekat, KPPU akan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap produsen-produsen kendaraan untuk melakukan investigasi serta mengklarifikasi dugaan awal alat-alat bukti yang sejauh ini telah diperoleh,” ungkap KPPU.
Produsen motor diduga secara bersama-sama mematok harga di atas kewajaran sehingga merugikan konsumen.