Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Kaukus Perempuan Muda Nahdlatul Ulama Susianah Affandy mengatakan hukuman mati produsen dan bandar narkoba tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Jika mengacu pada pasal 28 UUD 1945 maka hukuman mati bagi produsen dan bandar narkoba tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Susianah di Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Kejahatan yang dilakukan produsen dan pengedar narkoba dalam bahasa konstitusi di Indonesia masuk dalam kategori mengganggu ketertiban umum dan keadilan sosial, yakni pasal 28 J Bab XA UUD 1945. "Karena sekali lagi, kejahatan narkoba termasuk bagian dari kejahatan yang sangat serius, yakni membunuh banyak generasi," katanya.
Dalam hal membunuh jiwa manusia, para ahli fatwa di Indonesia sepakat hukumannya adalah dibunuh. Dalam hukum Islam dikenal dengan istilah qishash, yakni hukuman yang ditetapkan dengan cara yang sama dengan tindakan yang telah dilakukan seperti membunuh pembunuh, memotong tangan orang yang mencuri dan lain sebagainya.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan setidaknya 40 orang meninggal dunia setiap harinya akibat mengonsumsi narkoba. Kejahatan narkoba juga menyebabkan banyak anak-anak putus sekolah serta mengalami gangguan kejiwaan.
"Melihat dampak yang ditimbulkannya, hukuman mati wajar kiranya diberikan kepada produsen maupun pengedar narkoba," kata dia.