Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indofarma Bantah Komisarisnya Terjerat Kasus Penyalahgunaan Pajak

PT Indofarma Tbk. membantah pemberitaan yang menyebutkan salah satu komisarisnya menjadi tersangka kasus penyalahgunaan pajak senilai Rp1 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Indofarma Tbk membantah pemberitaan yang menyebutkan salah satu komisarisnya menjadi tersangka kasus penyalahgunaan pajak senilai Rp1 miliar.

Sekretaris Perusahaan Indofarma, Yasser Arafat mengatakan ada oknum yang tidak bertanggungjawab telah mencatut jabatan komisaris Indofarma.

Dia menegaskan ama Ariandi, tersangka yang dikabarkan menjabat sebagai komisaris Indofarma, tidak tercatat menduduki jabatan tersebut.

“Ini sudah jelas-jelas dicatut. Tidak ada nama Ariandi sebagai komisaris kami,” katanya.

Yasser menjelaskan saat ini komisaris Indofarma (INAF) terdiri dari tiga orang yakni Akmal Taher (Kementerian Kesehatan/komisaris utama), Rina Moreta (Kementerian BUMN/komisaris), Fajar Rahmat Zulkarnaen (komisaris independen).

Dalam pemberitaan salah satu media online, Ariandi yang disebut sebagai komisaris Indofarma ditetapkan sebagai tersangka akibat menyalahgunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor pengusaha kena pajak (NPKP). Ariandi yang ditahan oleh Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah, kini meringkuk di rumah tahanan Surakarta.

Saham Indofarma pada perdagangan Rabu (21/1/2015) ditutup merosot 20 poin atau 6,33% ke level Rp296. Ini merupakan penurunan harian terbesar sejak 16 Desember 2014.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper