Bisnis.com, JAKARTA - Sekelompok warga yang tergabung dalam KPK Watch Indonesia melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ke Bareskrim Polri.
"KPK Watch melaporkan dugaan Ketua KPK pernah bertemu dengan sejumlah petinggi partai," kata Direktur Eksekutif M. Yusuf Sahide, di Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Pelaporan tersebut didasarkan pemberitaan di media massa mengenai Ketua KPK yang bersumber dari tulisan di Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad. Artikel tersebut ditulis Sawito Kartowibowo.
Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Menurut Yusuf, jika isi artikel tersebut benar, maka Samad bisa diduga telah melakukan tindakan yang melanggar etika dan hukum sebagai pimpinan KPK. "Hal ini tentu saja bisa mencederai KPK dan menggerus kepercayaan publik terhadap KPK," katanya.
Pihaknya meminta Polri untuk mengusut dan menyelidiki kebenaran isu tersebut.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk komite etik dalam menjalankan tugasnya.
"Jangan ada kepentingan oknum dalam menangani kasus korupsi besar," kata Hasto Kristiyanto saat menggelar konferensi pers di Jalan Cemara 19, Jakarta, Kamis.
Rekomendasi pembentukan komite etik ini, menurut Hasto, berlatar belakang harapan dia terhadap Ketua KPK Abraham Samad agar berani mengakui bahwa banyak pertemuan yang dilakukannya dengan sekurang-kurangnya dua petinggi partai politik, di antaranya dari PDIP dan NasDem, dalam kaitan dengan proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada pemilu presiden 2014.
"Hal ini dirasa benar atas inisiatif tim sukses Abraham Samad yang berinisial D," kata Hasto. Dalam konferensi pers tersebut, ia juga menegaskan bahwa pengaduan publik ke KPK terhadap artikel "Rumah Kaca Abraham Samad" sebagian besar adalah benar.
Artikel yang dimaksud adalah tentang pengaduan dari Chudry Sitompul, Hadidijojo Nitimihardjo, dan Indra Ketaren pada 21 Januari 2013 yang menyatakan bahwa KPK dijadikan sebagai alat lobi politik oleh Abraham Samad untuk mencalonkan diri sebagai cawapres 2014.