Kabar24.com, Jakarta--Koalisi Aksi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dikisruhkannya pemerintah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus Komjen Budi Gunawan.
Fadjroel Rahman, anggota koalisi, menyerukan kepada partai penyokong pemerintah agar tidak memaksa presiden menempatkan pejabat publik yang terindikasi cacat integritas.
"Kami tidak bisa tentukan orang. Tapi kami minta libatkan KPK dan PPATK," kata Fadjroel yang juga relawan Salam 2 Jari pada sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015).
Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Komisioner KPK yang ikut dalam koalisi, mengingatkan bila di kemudian hari KPK menahan Komjen Budi Gunawan, maka presiden harus teguh pada komitmen penegakan hukum.
Selain itu, Komjen Budi Gunawan diminta bersikap kesatria mengundurkan diri dan membuktikan dirinya sebagai perwira yang taat hukum.
"Presiden harus mengusulkan nama baru Kapolri yang memiliki integritas," katanya.
Adapun koalisi tersebut terdiri dari Relawan Salam 2 Jari, Pukat UGM, Pusako Unand, YLBHI, Increase Institut dan Masyarakat Transparansi Indonesia.