Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menganggap penatapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pencemaran nama baik.
"Saya sudah berkonsultasi juga, kemungkinan besar juga akan dilakukan pelaporan pencemaran nama baik dari segi UU ITE," katanya di Mabes Polri, Kamis (22/1/2015).
Oleh karena itu, pihaknya sedang mempelajari hal tersebut. "Dalam opini yang berkembang, seolah-olah dia [Budi Gunawan] sudah bersalah," katanya.
Menurutnya, dengan penetapan tersangka oleh KPK membuat kliennya merasa terbebani dan bersalah.
"Pak SDA (Suryadharma Ali) sekarang sudah berapa bulan enggak dipanggil KPK," katanya.
Hukum adalah kepastian, jangan menunda. Pihaknya akan membuktikan KPK tebang pilih dalam menentukan tersangka.