Pada 18 Januari 2015, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap enam orang terpidana mati, yakni Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Namaona Denis (WN Malawi), Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), dan Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menilai pemerintah Belanda dan Brasil harus menghargai penegakan hukum yang berlangsung di Indonesia, terkait dengan pelaksanaan hukuman mati terhadap enam pengedar narkoba. Dua negara itu juga harus menghargai bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk penegakan hukum yang berlangsung di Indonesia.
Hak pemerintah Brasil dan Belanda untuk menarik duta besarnya di Indonesia atas ketidaksetujuannya terhadap eksekusi hukuman mati terhadap warga negara mereka. Upaya yang telah dilakukan oleh Presiden Dilma Rousseff dan Raja Willem Alexander yang juga telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo merupakan upaya yang sungguh-sungguh untuk melindungi warga negaranya.
Hal itu merupakan hal yang wajar dan apabila setelah pelaksanan hukuman mati berimplikasi terhadap ditariknya duta besar mereka di Indonesia, maka itu merupakan hak kedua negara tersebut.
Kita berharap sikap kedua negara itu merupakan reaksi sesaat dan pemerintahan Joko Widodo harus mengintensifkan komunikasi dalam kerangka menjelaskan pelaksanaan
hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum. Hal itu harus dilakukan apabila nantinya penarikan itu berdampak terhadap hubungan diplomasi kedua negara.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) Asrorun Niam Sholeh, mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka peredaran narkotika dengan cara menghukum mati para gembong narkoba. Tidak ada alasan untuk menolak langkah tersebut.
Justru penolakan bisa jadi salah satu bentuk pembangkangan terhadap hukum. Saatnya negara menunjukkan independensi, keteguhan dan komitmennya pada konstitusi. Tidak tunduk pada tekanan dan penyesatan opini. Negara lain harus hormati kedaulatan hukum NKRI, jangan coba-coba menekan negara Indonesia.
Pengirim
Faulika Utami
futami35@****.com
ASPIRASI: Soal Terpidana Mati Kasus Narkota, Hargai Penegakan Hukum
Saatnya negara menunjukkan independensi, keteguhan dan komitmennya pada konstitusi. Tidak tunduk pada tekanan dan penyesatan opini. Negara lain harus hormati kedaulatan hukum NKRI, jangan coba-coba menekan negara Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium