Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan Ke KPK Oleh Budi Gunawan & LP3HI Salah Alamat

Gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak kepolisian serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap KPK, terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, dinilai telah salah alamat.
 Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan menunjukan surat dari Bareskrim Polri saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan menunjukan surat dari Bareskrim Polri saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA-- Gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak kepolisian serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap KPK, terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, dinilai telah salah alamat.

Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain pengajuan praperadilan dapat dilakukan jika aparat penegak hukum melakukan salah tangkap atau salah tahan terhadap seorang tersangka.

"Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau misalnya di dalam penyelidikan ada salah tangkap atau salah tahan itulah praperadilan namanya," tutur Zulkarnain saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Bambang menegaskan penetapan seseorang untuk menjadi tersangka KPK, bukanlah ‎domain praperadilan sehingga, tidak ada aturan dalam hukum yang menyebutkan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka harus di gugat secara praperadilan.

"Praperadilan sesungguhnya sesuai hukum acara penetapan orang menjadi tersangka di penyidikan itu bukan domain praperadilan," tukas Zulkarnain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper