Bisnis.com, JAKARTA-- Gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak kepolisian serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap KPK, terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, dinilai telah salah alamat.
Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain pengajuan praperadilan dapat dilakukan jika aparat penegak hukum melakukan salah tangkap atau salah tahan terhadap seorang tersangka.
"Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau misalnya di dalam penyelidikan ada salah tangkap atau salah tahan itulah praperadilan namanya," tutur Zulkarnain saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Bambang menegaskan penetapan seseorang untuk menjadi tersangka KPK, bukanlah domain praperadilan sehingga, tidak ada aturan dalam hukum yang menyebutkan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka harus di gugat secara praperadilan.
"Praperadilan sesungguhnya sesuai hukum acara penetapan orang menjadi tersangka di penyidikan itu bukan domain praperadilan," tukas Zulkarnain.
Praperadilan Ke KPK Oleh Budi Gunawan & LP3HI Salah Alamat
Gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak kepolisian serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap KPK, terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, dinilai telah salah alamat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

39 menit yang lalu
Prabowo Mendarat di Brasil, Perdana Hadiri KTT BRICS

1 jam yang lalu
Niat Puasa Asyura, Besok 6 Juli 2025

2 jam yang lalu
Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga 3
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
