Bisnis.com, JAKARTA-- Gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak kepolisian serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap KPK, terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, dinilai telah salah alamat.
Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain pengajuan praperadilan dapat dilakukan jika aparat penegak hukum melakukan salah tangkap atau salah tahan terhadap seorang tersangka.
"Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau misalnya di dalam penyelidikan ada salah tangkap atau salah tahan itulah praperadilan namanya," tutur Zulkarnain saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Bambang menegaskan penetapan seseorang untuk menjadi tersangka KPK, bukanlah domain praperadilan sehingga, tidak ada aturan dalam hukum yang menyebutkan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka harus di gugat secara praperadilan.
"Praperadilan sesungguhnya sesuai hukum acara penetapan orang menjadi tersangka di penyidikan itu bukan domain praperadilan," tukas Zulkarnain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel