Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LMKN Diminta Urus Royalti Hingga Tempat Hiburan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru saja dilantik untuk fokus mengurus royalti hingga tempat hiburan.

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru saja dilantik untuk fokus mengurus royalti hingga tempat hiburan.

Yasonna menegaskan setelah UU Hak Cipta disahkan dan LMKN terbentuk, komisioner harus aktif mengurus royalti hingga tempat penyedia jasa karaoke, hotel, dan hiburan lainnya.

"Komisionernya a.l. Rhoma Irama dan teman artis lainnya," katanya di Kompleks. Gedung Parlemen, Rabu (21/1).

Setelah UU Hak Cipta disahkan, kemenkumham membentuk dua lembaga baru, yakni LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait.


Diketahui,selain Rhoma, komisioner LMKN Pencipta adalah James F Sundah, Adi Adrian, Imam Haryanti, dan Slamet Adriyadie.

Adapun komisioner LMKN Hak Terkait a.l. Sam Bimbo, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, Ebiet G Ade, dan Handi Santoso.

Sesuai dengan fungsinya, paparnya, dua lembaga itu diharap mampu membantu para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk menjaga karya dengan membantu mengumpulkan royalti dari penggunaan secara komersial karya cipta.

Sebelumnya, pada pertengahan September 2014, DPR Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta menjadi UU pengganti beleid No. 19/2002 tentang Hak Cipta untuk menguatkan perlindungan terhadap hak ekonomi pemilik hak.

Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU, diharapkan pemerintah melalui dua lembaga itu mampu melindungi hak kekayaan apapun baik dalam bidang kesenian, kebudayaan, ilmu pengetahuan baru, teknologi, serta komputer. UU tersebut termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual beli putus.

Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta juga diatur melalui mekanisme mediasi, arbitrasi, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.

Dengan UU itu, pencipta mampu dilindungi untuk mendapatkan hak ekonomi lebih dari sebelumnya. UU tersebut termasuk melindungi hak pencipta dari kasus pelanggaran hak cipta mulai dari hal yang sepele hingga masalah pembajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper