Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sutan Bhatoegana Kembali Dipanggil KPK

Bekas Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Sutan Bhatoegana/JIBI
Sutan Bhatoegana/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Bekas Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Sutan, setelah menyambangi Gedung KPK, tidak mengomentari apa saja yang akan diperiksa tim penyidik KPK kepadanya kali ini. Menurut Sutan, pemeriksaan kali ini sama seperti pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Tidak mau comment saya, hanya pemeriksaan biasa saja," tutur Sutan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/1/2015

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan bahwa politisi Partai Demokrat tersebut kali ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. 

"SUtan Bhatoegana diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karno)," tutur Priharsa.

Seperti diketahui, dalam dakwaan, tuntutan, dan putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini telah disebutkan bahwa Anggota Komisi VII DPR 2009-2014 Tri Yulianto pernah menerima uang sebesar US$ 200 ribu untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Disebutkan bahwa uang diberikan Rudi ke Tri di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta medio 26 Juli 2013 silam.‎ 

Uang yang diberikan Rudi itu diperuntukan untuk kolega Tri yang juga Ketua Komisi VII saat itu, Sutan Bhatoegana.‎ Selanjutnya, oleh Sutan uang sebanyak itu kabarnya dibagi-bagikan kepada anggota Komisi VII yang lain.

Tri sendiri sudah pernah membantah menerima uang. Bantahan diutarakan Tri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 18 Februari 2014 lalu.

KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.
 
‎Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper